Senin, 25 Juni 2012

pengertian asuransi

Pengertian asuransi dalam konteks perusahaan asuransi menurut syariah atau asuransi Islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Di antara keduanya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator hubungan structural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta penerima pembayaran klaim (tertanggung). Secara umum asuransi Islam atau sering diidtilahkan dengan tafakul dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah. Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang sesungguhnya tidak dikenal pada masa awal Islam, akibatnya banyak literature Islam menyimpulkan bahwa asuransi tidak dapat dipandang praktik yang halal. Walaupun secara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal pada masa Islam, akan tetapi terdapat beberapa aktivitas Rasulullah yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi. Misalnya, konsep tangung jawab bersama yang disebut dengan system aqilah. System tersebut telah berkembang pada masyarakat Arab sebelum lahirnya Rasulullah SAW kemudian pada zaman Rasululllah SAW atau pada masa awal Islam system tersebut dipraktekkan di antara kaum Muhajirin dan Anshar. System aqilah adalah system menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai "kunz". Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya. Hakikat asuransi secara islami adalah saling bertanggung jawab, saling bekerja sama atau bantu-membantu dan saling melindungi penderitaan satu sama lain. Oleh karena itu berasuransi diperbolehkan secara syariat, karena prinsip-prinsip dasar syariat mengajak kepada setiap sesuatu yang berakibat keeratan jalinan sesame manusia dan kepada sesuatu yang meringankan bencana mereka sebagaimana firman Allah Taala dam Al-Qur`an surah al-Maidah ayat 2. Adapun perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi Syariah adalah: Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Prisip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sisitem bagi hasil (mudharabah). Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari dana tabarru` (dana social) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian, maka asuransi syariah atau takaful terdiri dari dua jenis, yaitu: Takaful keluarga (Asuransi Jiwa), adalah bentuk asuransi yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful. Produk takaful keluarga meliputi: takaful berencana, takaful pembiayaan, takaful pendidikan, takaful dana haji, takaful berjangka, takaful kecelakaan siswa, takaful kecelakaan diri, dan takaful khairat keluarga. Takaful umum (Asuransi Kerugian), adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan financial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah bangunan dan sebagainya. Produk takaful umum meliputi : takaful kendaraan bermotor, takaful kebakaran, takaful kecelakaan diri, takaful pengangkutan laut, takaful rekayasa, dll. Sebagaimana asuransi konvensional, pembinaan dan pengawasan asuransi syariah dilakukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang menyatakan bahwa: "Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh menteri." Namun seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa pada asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada sebuah perusahaan asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar