Minggu, 24 Juni 2012

RUU


UNDANG – UNDANG REPUBILK INDONESIA
NOMOR ………. TAHUN ………
TENTANG
KEBEBASAN MEMELUK AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa kebebasan memeluk agama merupakan suatu kerukunan antar umat beragama yang mempunyai suatu kepercayaan yang berbeda sebagaimana yang diamatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki keyakinan dan kepercayaan yang berbeda-beda dalam hal sebuah agama
c. bahwa kerukunan antar umat beragama sangatlah penting dalam membentuk suatu Negara yang damai, aman dan sejahtera.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu membentuk undang-undang tentang Kebebasan Memeluk Agama.
Mengingat:
Pasal 29 ayat (1)  dan (2), pasal 28E ayat (1)  Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: UNDANG – UNDANG TENTANG KEBEBASAN MEMELUK AGAMA






BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan  kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya.
  2. Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. berpedoman pada kitab suci Al-Qur`an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah Swt.
  3. Kristen adalah agama yang disampaikan oleh Kristus (Nabi Isa)
  4. Katolik adalah agama (umat) kristen yang pemimpin tertinginya paus, yang berkedudukan di vatikan.
  5. Budha adalah agama yang diajarkan oleh Sidharta Gautama.
  6. Hindu adalah agama yang berkitap suci weda.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perbedaan dan kebebasan dalam memeluk agama berasaskan kepercayaan bagi setiap pemeluknya dengan mengutamakan kepentingan nasional, persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi etika.
Pasal 3
Kebebasan memeluk agama tetap dijunjung di Negara Indonesia dengan tujuan untuk:
  1. Memberi kebebasan setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan kepercayaan dan keyakinan setiap masing-masing Warga Negara Indonesia.
  2. Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa antar umat beragama.
BAB III
AGAMA
Pasal 4
Yang termasuk agama dalam Undang- undang ini adalah:
  1. Islam
  2. Kristen
  3. Katolik
  4. Buddha
  5. Hindu
Pasal 5
Agama selain yang tercantum dalam pasal 4, tidak termasuk agama yang diakui di Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Agama yang tercantum dalam pasal 4, merupakan agama yang di akui di Negara Indonesia dan dapat menjadi alat persyaratan administrasi Negara.
BAB IV
PEDOMAN AGAMA
Pasal 7
  1. Agama Islam berpedoman pada kitap Suci Al-Qur`an yang disampaikan oleh  Nabi Muhammad Saw.
  2. Agama Kristen berpedoman pada Al Kitab yang di sebut injil yang disampaikan oleh kristus (Nabi Isa)
  3. Agama Katolik berpedoman pada Al-Kitab dimana pemimpin tertingginya adalah paus.
  4. Agama Buddha berpedoman pada kitab suci Tipika yang diajarkan oleh Sidharta Gautama.
  5. Agama Hindu berpedoman pada kitab Weda .
Pasal 8
Bahwa 5 agama yang tercantum dalam pasal  4 tidak berpedoman seperti halnya yang di atur dalam pasal 7, bukanlah agama yang di akui Negara Indonesia.
Pasal 9
Jika ada agama yang tidak sesuai dengan apa yang tercntum di dalam pasal 7, Negara tidak mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya dalam hal kebebasan memeluk agama.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
Barang siapa dengan sengaja mengusik agama lain, dengan cara merusak tempat ibadah, menggagu orang beribadah, dan merusak ketentaramannya akan di penjarakan selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000,00.
Pasal 11
Barang siapa dengan sengaja menjelek-jelekkan nama baik suatu agama ataupun agama selain dipeluknya akan di penjarakan 3 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00
Pasal 12
Barang siapa yang tidak mengakui agamanya seperti yang tercantum dalam pasal 7 an membuat pedoman dan kepercayaannya sendiri akan di penjarakan selama 15 tahun penjara.
Pasal 13
Barang siapa yang dengan sengaja menyebarkan ajaran suatu agama, dimana agama tersebut tidak sesuai dengan keterang yang tercantum dalam pasal 7, akan dipenjarakan seumur hidup.
Pasal 14
Barang siapa yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja, menghancurkan tempat ibadah, baik agamanya sendiri ataupun agama lain, akan di hokum mati.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan dan penerapannya diatur dengan pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta                            
Pada tanggal : ………………….. . . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.                
……………..………………….
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ………………
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
…………………………….


UNDANG – UNDANG REPUBILK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1995
TENTANG
KEBEBASAN MEMELUK AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa kebebasan memeluk agama merupakan suatu kerukunan antar umat beragama yang mempunyai suatu kepercayaan yang berbeda sebagaimana yang diamatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki keyakinan dan kepercayaan yang berbeda-beda dalam hal sebuah agama
c. bahwa kerukunan antar umat beragama sangatlah penting dalam membentuk suatu Negara yang damai, aman dan sejahtera.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu membentuk undang-undang tentang Kebebasan Memeluk Agama.
Mengingat:
Pasal 29 ayat (1)  dan (2), pasal 28E ayat (1)  Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: UNDANG – UNDANG TENTANG KEBEBASAN MEMELUK AGAMA






BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan  kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya.
  2. Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. berpedoman pada kitab suci Al-Qur`an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah Swt.
  3. Kristen adalah agama yang disampaikan oleh Kristus (Nabi Isa)
  4. Katolik adalah agama (umat) kristen yang pemimpin tertinginya paus, yang berkedudukan di vatikan.
  5. Budha adalah agama yang diajarkan oleh Sidharta Gautama.
  6. Hindu adalah agama yang berkitap suci weda.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perbedaan dan kebebasan dalam memeluk agama berasaskan kepercayaan bagi setiap pemeluknya dengan mengutamakan kepentingan nasional, persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi etika.
Pasal 3
Kebebasan memeluk agama tetap dijunjung di Negara Indonesia dengan tujuan untuk:
  1. Memberi kebebasan setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan kepercayaan dan keyakinan setiap masing-masing Warga Negara Indonesia.
  2. Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa antar umat beragama.
BAB III
AGAMA
Pasal 4
Yang termasuk agama dalam Undang- undang ini adalah:
  1. Islam
  2. Kristen
  3. Katolik
  4. Buddha
  5. Hindu
Pasal 5
Agama selain yang tercantum dalam pasal 4, tidak termasuk agama yang diakui di Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Agama yang tercantum dalam pasal 4, merupakan agama yang di akui di Negara Indonesia dan dapat menjadi alat persyaratan administrasi Negara.
BAB IV
PEDOMAN AGAMA
Pasal 7
  1. Agama Islam berpedoman pada kitap Suci Al-Qur`an yang disampaikan oleh  Nabi Muhammad Saw.
  2. Agama Kristen berpedoman pada Al Kitab yang di sebut injil yang disampaikan oleh kristus (Nabi Isa)
  3. Agama Katolik berpedoman pada Al-Kitab dimana pemimpin tertingginya adalah paus.
  4. Agama Buddha berpedoman pada kitab suci Tipika yang diajarkan oleh Sidharta Gautama.
  5. Agama Hindu berpedoman pada kitab Weda .
Pasal 8
Bahwa 5 agama yang tercantum dalam pasal  4 tidak berpedoman seperti halnya yang di atur dalam pasal 7, bukanlah agama yang di akui Negara Indonesia.
Pasal 9
Jika ada agama yang tidak sesuai dengan apa yang tercntum di dalam pasal 7, Negara tidak mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya dalam hal kebebasan memeluk agama.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
Barang siapa dengan sengaja mengusik agama lain, dengan cara merusak tempat ibadah, menggagu orang beribadah, dan merusak ketentaramannya akan di penjarakan selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000,00.
Pasal 11
Barang siapa dengan sengaja menjelek-jelekkan nama baik suatu agama ataupun agama selain dipeluknya akan di penjarakan 3 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00
Pasal 12
Barang siapa yang tidak mengakui agamanya seperti yang tercantum dalam pasal 7 an membuat pedoman dan kepercayaannya sendiri akan di penjarakan selama 15 tahun penjara.
Pasal 13
Barang siapa yang dengan sengaja menyebarkan ajaran suatu agama, dimana agama tersebut tidak sesuai dengan keterang yang tercantum dalam pasal 7, akan dipenjarakan seumur hidup.
Pasal 14
Barang siapa yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja, menghancurkan tempat ibadah, baik agamanya sendiri ataupun agama lain, akan di hokum mati.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan dan penerapannya diatur dengan pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta                            
Pada tanggal : ………………….. . . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.                
……………..………………….
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ………………
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
…………………………….

UNDANG – UNDANG REPUBILK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1995 TENTANG KEBEBASAN MEMELUK AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kebebasan memeluk agama merupakan suatu kerukunan antar umat beragama yang mempunyai suatu kepercayaan yang berbeda sebagaimana yang diamatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki keyakinan dan kepercayaan yang berbeda-beda dalam hal sebuah agama
c. bahwa kerukunan antar umat beragama sangatlah penting dalam membentuk suatu Negara yang damai, aman dan sejahtera.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu membentuk undang-undang tentang Kebebasan Memeluk Agama.
Mengingat:
  1. Pasal 29 ayat (1)  dan (2), pasal 28E ayat (1)  Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1995 tentang Kebebasan Memeluk Agama.
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: UNDANG – UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1995 TENTANG KEBEBASAN MEMELUK AGAMA






BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan  kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya.
  2. Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. berpedoman pada kitab suci Al-Qur`an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah Swt.
  3. Kristen adalah agama yang disampaikan oleh Kristus (Nabi Isa)
  4. Katolik adalah agama (umat) kristen yang pemimpin tertinginya paus, yang berkedudukan di vatikan.
  5. Budha adalah agama yang diajarkan oleh Sidharta Gautama.
  6. Hindu adalah agama yang berkitap suci weda.
  7. Khonghucu adalah agama yang berasal dari cina yang dibawa oleh pedagang Tionghoa dan imigran.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perbedaan dan kebebasan dalam memeluk agama berasaskan kepercayaan bagi setiap pemeluknya dengan mengutamakan kepentingan nasional, persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi etika.
Pasal 3
Kebebasan memeluk agama tetap dijunjung di Negara Indonesia dengan tujuan untuk:
  1. Memberi kebebasan setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan kepercayaan dan keyakinan setiap masing-masing Warga Negara Indonesia.
  2. Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa antar umat beragama.
BAB III
AGAMA
Pasal 4
Yang termasuk agama dalam Undang- undang ini adalah:
  1. Islam
  2. Kristen
  3. Katolik
  4. Buddha
  5. Hindu
  6. Khonghucu
Pasal 5
Agama selain yang tercantum dalam pasal 4, tidak termasuk agama yang diakui di Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Agama yang tercantum dalam pasal 4, merupakan agama yang di akui di Negara Indonesia dan dapat menjadi alat persyaratan administrasi Negara.
BAB IV
PEDOMAN AGAMA
Pasal 7
  1. Agama Islam berpedoman pada kitap Suci Al-Qur`an yang disampaikan oleh  Nabi Muhammad Saw.
  2. Agama Kristen berpedoman pada Al Kitab yang di sebut injil yang disampaikan oleh kristus (Nabi Isa)
  3. Agama Katolik berpedoman pada Al-Kitab dimana pemimpin tertingginya adalah paus.
  4. Agama Buddha berpedoman pada kitab suci Tipika yang diajarkan oleh Sidharta Gautama.
  5. Agama Hindu berpedoman pada kitab Weda .
  6. Agama khonghucu di bawa dan disampaikan oleh Kongzi, Kongchu, confucus
Pasal 8
Bahwa 6 agama yang tercantum dalam pasal  4 tidak berpedoman seperti halnya yang di atur dalam pasal 7, bukanlah agama yang di akui Negara Indonesia.
Pasal 9
Jika ada agama yang tidak sesuai dengan apa yang tercntum di dalam pasal 7, Negara tidak mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya dalam hal kebebasan memeluk agama.
BAB V
HARI RAYA
Pasal 10
  1. Hari Raya Agama Islam adalah Hari Raya Idul Fitri yang jatuh setiap 1 syawal
  2. Hari Raya Agama Kristen adalah Hari Natal yang jatuh setiap tanggal 25 Desember.
  3. Hari Raya Agama Katolik adalah Hari Natal yang jatuh setiap tangal 25 Desember.
  4. Hari Raya Agama Buddha adalah hari Waisak.
  5. Hari Raya Agama Hindu adalah Hari Raya Nyepi.
  6. Hari raya Agama Khonghucu adalah Hari Tahun baru imlek
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
Barang siapa dengan sengaja mengusik agama lain, dengan cara merusak tempat ibadah, menggagu orang beribadah, dan merusak ketentaramannya akan di penjarakan selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000,00.
Pasal 12
Barang siapa dengan sengaja menjelek-jelekkan nama baik suatu agama ataupun agama selain dipeluknya akan di penjarakan 3 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00
Pasal 13
Barang siapa yang tidak mengakui agamanya seperti yang tercantum dalam pasal 7 an membuat pedoman dan kepercayaannya sendiri akan di penjarakan selama 15 tahun penjara.
Pasal 14
Barang siapa yang dengan sengaja menyebarkan ajaran suatu agama, dimana agama tersebut tidak sesuai dengan keterang yang tercantum dalam pasal 7, akan dipenjarakan seumur hidup.
Pasal 15
Barang siapa yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja, menghancurkan tempat ibadah, baik agamanya sendiri ataupun agama lain, akan di hokum mati.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan dan penerapannya diatur dengan pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta                            
Pada tanggal : 24 Juli 2006 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.                
……………..………………….
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2006
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
…………………………….