Senin, 25 Juni 2012

propsal sripsiku

"STUDY PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG No.703/pid.B/2004/PN.Smg TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YAYASAN IKIP VETERAN SEMARANG DI TINJAU DALAM FIQIH JINAYAH" A. Latar Belakang Salah satu agenda reformasi yang dicanangkan oleh para reformis adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada waktu digulirkannyareformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang – undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana Meningkatnya kuantitas maupun kualitas tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana yang sangat dahsyat, tidak saja menggerogoti sendi-sendi perekonomian nasional yang menyebabkan semakin menjauhnya perwujudan masyarakat adil dan makmur, tetapi juga telah menimbulkan ancaman nyata terhadap bidang pendidikan, pelayanan publik, mempengaruhi mental penyelenggara negara dan membahayakan stabilitas politik nasional, singkatnya tindak pidana korupsi dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Identifikasi Masalah Masalah yang akan dibahas peneliti dalam skripsi ini adalah mengenai surat keputusan No.703/pid.B/2004/PN.Smg, tanggal 26 Mei 2004 pada kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Yayasan IKIP Semarang Antara Bulan Agustus Tahun 2002 sampai Dengan Bulan Februari Tahun 2004 yang dilakukan mantan pembantu Rektor II IKIP Veteran Semarang, Jawa Tengah Dra. Etty Hernawati binti Warsito. Disini peneliti juga memandang dari pandangan Fiqih Jinayah pada Kasus tindak Pidana Korupsi Tersebut. Sejauh mana Hukum fiqih Jinayah mengatur tindak pidana tersebut. Pembatasan Masalah penelitian ini dibatasi informasi dari ternarapidana mengenai tindak pidana korupsi di atas. penelitian ini dibatasi pada materi surat keputusan di pengadilan Negeri Semarang. Penelitian ini hanya sebatas mengkaji Surat Keputusan pada kasus tindak pidana korupsi di atas. Rumusan Masalah Bagaimana UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, meninjau studi putusan pengadilan negeri Semarang No.703/pid.B/2004/PN.Smg tentang tindak pidana korupsi Dana Yayasan IKIP Veteran Semarang? Bagaimana pandangan Fiqih Jinayah terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang No 703/pid.B/2004/PN.Smg tentang tindak pidana Korupsi Dana Yayasan IKIP Veteran Semarang? Tujuan Penelitian Untuk mengetahui sejauh mana diberlakukan UU no 20 Tahun 2001 terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mengetahui sejauh mana Fiqih Jinayah Mengatur Tindak Pidana Korupsi. Kegunaan Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengetahui kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di yayasan IKIP Veteran Semarang agar Surat Keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Hasil penelitian ini diharapkan tindak Pidana Korupsi tidak terjadi kembali di daerah-daerah yang lain. Kajian Pustaka Skripsi: Hidayat, Rahmat. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan penerapannya di pengadilan Negeri surabaya:studi analisis hukum Islam. Surabaya: Syari`ah.2004 Skripsi: Nasrudin, Achmad. Tinjauan hukum pidana islam terhadap pertanggung jawaban dan pemidanaan Corporate Crime:studi analisis pasal 20 UU RI No.31 Th.1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Suarabaya: Fakultas Syari`ah. 2007 Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Observasi Observasi ini secara langsung melihat obyek yang peneliti teliti yang kami dapat dari Pengadilan Negeri Semarang, yaitu berupa Surat Keputusan No.703/pid.B/2004/PN.Smg, tanggal 26 Mei 2006. Wawancara Wawancara disini peneliti menggunakan teknik wawancara bebas. Yaitu wawancara berupa garis besar permasalahan, yang akan didapatkan dari Hakim, Terdakwa, Jaksa penuntut, dan pengacara yang terlibat dalam proses pengadilan tersebut. Adapun pertanyaan tersebut adalah: Apakah Surat putusan No. 703/pid.B/2004/PN.Smg sudah diuji dan dikaji ulang dengan Undang Undang No 20 tahun 2001? Bagaimana pendapat bapak mengenai pandangan Undang-undang no 20 tahun 2001 terhadap surat putusan No. 703/pid.B/2004/PN.Smg? Teknik Pengolahan Data Dari proses pengumpulan data yang peneliti lakukan seperti di atas, maka peneliti dapat megolah data yang peneliti dapatkan dengan teknik pengolahan dan kontruksi penelitian hokum normative yang di antaranya: Menarik asas-asas hukum Menelaah sistematika peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian terhadap taraf sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindaka pidana korupsi terhadap surat putusan No. 703/pid.B/2004/PN.Smg. Perbandingan hukum Sejarah hukum Teknik analisis Data Setelah data yang peneliti terkumpul semua baik hasil pengamatan terhadap surat putusan pengadilan negeri, coretan-coretan kecil hasil jawaban wawancara, dan data-data yang lain, peneliti mengumpulkan dan menganalisisnya. Di dalam hokum ada yang namanya asas Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya. Dimana surat putusan pengadilan negeri semarang tersebut tidak ada peraturan perundang-undangan, terutama Undang-undang No 20 tahun 2001 yang menyatakan terdakwa pada kasus tersebut bersalah.

pengertian asuransi

Pengertian asuransi dalam konteks perusahaan asuransi menurut syariah atau asuransi Islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Di antara keduanya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator hubungan structural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta penerima pembayaran klaim (tertanggung). Secara umum asuransi Islam atau sering diidtilahkan dengan tafakul dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah. Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang sesungguhnya tidak dikenal pada masa awal Islam, akibatnya banyak literature Islam menyimpulkan bahwa asuransi tidak dapat dipandang praktik yang halal. Walaupun secara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal pada masa Islam, akan tetapi terdapat beberapa aktivitas Rasulullah yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi. Misalnya, konsep tangung jawab bersama yang disebut dengan system aqilah. System tersebut telah berkembang pada masyarakat Arab sebelum lahirnya Rasulullah SAW kemudian pada zaman Rasululllah SAW atau pada masa awal Islam system tersebut dipraktekkan di antara kaum Muhajirin dan Anshar. System aqilah adalah system menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai "kunz". Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya. Hakikat asuransi secara islami adalah saling bertanggung jawab, saling bekerja sama atau bantu-membantu dan saling melindungi penderitaan satu sama lain. Oleh karena itu berasuransi diperbolehkan secara syariat, karena prinsip-prinsip dasar syariat mengajak kepada setiap sesuatu yang berakibat keeratan jalinan sesame manusia dan kepada sesuatu yang meringankan bencana mereka sebagaimana firman Allah Taala dam Al-Qur`an surah al-Maidah ayat 2. Adapun perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi Syariah adalah: Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Prisip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sisitem bagi hasil (mudharabah). Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari dana tabarru` (dana social) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian, maka asuransi syariah atau takaful terdiri dari dua jenis, yaitu: Takaful keluarga (Asuransi Jiwa), adalah bentuk asuransi yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful. Produk takaful keluarga meliputi: takaful berencana, takaful pembiayaan, takaful pendidikan, takaful dana haji, takaful berjangka, takaful kecelakaan siswa, takaful kecelakaan diri, dan takaful khairat keluarga. Takaful umum (Asuransi Kerugian), adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan financial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah bangunan dan sebagainya. Produk takaful umum meliputi : takaful kendaraan bermotor, takaful kebakaran, takaful kecelakaan diri, takaful pengangkutan laut, takaful rekayasa, dll. Sebagaimana asuransi konvensional, pembinaan dan pengawasan asuransi syariah dilakukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang menyatakan bahwa: "Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh menteri." Namun seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa pada asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada sebuah perusahaan asuransi.