Kepada yth:
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jl. Diponegoro
34 Bandung
Perihal : GUGATAN
TUN
Dengan Hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : Pendeta
Andi
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan :
Pendeta Gereja HKBP
Alamat: Rt. 003
Rw 10 Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi
Dengan ini
memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Susanto, S.H, warga Negara
Indonesia, advokat dari kantor advokat keadilan untuk bersama, berkedudukan di
jl. Di ponegoro 119 Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 23
oktober 2010 (terlampir), selanjutnya disebut …………………. PENGGUGAT
Dengan ini
mengajukan gugatan terhadap : Pemerintah Kab. Bekasi, berkedudukan di Ds.
Sukamahi Kec. Cikarang Pusat, selanjutnya disebut …………….. TERGUGAT.
Oleh gugatan
TUN dalam perkara ini adalah penyegelan di lahan Gereja HKBP Philadelpia di Rt.
001 Rw. 09 Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi yang dilakukan oleh Tergugat,
selanjutnya disebut obyek Gugatan.
Alasan – alasan
Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini telah dilakukan oleh Tergugat pada 23 Mei 2010.
- Bahwa obyek gugatan yang dilakukan Tergugat telah melanggar Pasal 28E ayat 1 dan 2 Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa obyek gugatan yang dilakukan Tergugat tidak sesuai dengan Pasal 29 Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa dengan adanya obyek gugatan yang dilakukan Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak menjalankan perannya sebagai seorang pemimpin Umat agama Kristiani dengan memberikan dan menyebarkan agama kepada Umat Kristiani disekitar tempat obyek gugatan.
- Bahwa dengan obyek gugatan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
uraian – uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan amar
putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Meminta Tergugat untuk mencabut Obyek gugatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, mihon putusan yang seadil-adilnya.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Susanto, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar