Minggu, 24 Juni 2012

GUGATAN PTUN


Kepada yth:
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jl. Diponegoro 34 Bandung

Perihal : GUGATAN TUN

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Pendeta Andi
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pendeta Gereja HKBP
Alamat: Rt. 003 Rw 10 Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Susanto, S.H, warga Negara Indonesia, advokat dari kantor advokat keadilan untuk bersama, berkedudukan di jl. Di ponegoro 119 Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 23 oktober 2010 (terlampir), selanjutnya disebut …………………. PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap : Pemerintah Kab. Bekasi, berkedudukan di Ds. Sukamahi Kec. Cikarang Pusat, selanjutnya disebut …………….. TERGUGAT.

Oleh gugatan TUN dalam perkara ini adalah penyegelan di lahan Gereja HKBP Philadelpia di Rt. 001 Rw. 09 Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi yang dilakukan oleh Tergugat, selanjutnya disebut obyek Gugatan.

Alasan – alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini telah dilakukan oleh Tergugat pada 23 Mei 2010.
  2. Bahwa obyek gugatan yang dilakukan Tergugat telah melanggar Pasal 28E ayat 1 dan 2 Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Bahwa obyek gugatan yang dilakukan Tergugat tidak sesuai dengan Pasal 29 Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Bahwa dengan adanya obyek gugatan yang dilakukan Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak menjalankan perannya sebagai seorang pemimpin Umat agama Kristiani dengan memberikan dan menyebarkan agama kepada Umat Kristiani disekitar tempat obyek gugatan.
  5. Bahwa dengan obyek gugatan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian – uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Meminta Tergugat untuk mencabut Obyek gugatan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mihon putusan yang seadil-adilnya.
Hormat kami,
Kuasa Hukum

Susanto, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar