Minggu, 24 Juni 2012

ARTIKEL PTUN





Rabu 26 November 2003 / 1 Syawal 1424  




Soal HKBP Philadelpia, Warga Jejalen Jaya Tolak Putusan PTUN
Shodiq Ramadhan | Sabtu, 05 Mei 2012 | 06:45:15 WIB
http://suara-islam.com/images/berita/warga%20jejalen%20jaya-bekasi.jpg
Bekasi (SI ONLINE) - Ratusan warga muslim desa Jejalen Jaya, Bekasi, Jawa Barat,  yang didominasi ibu-ibu, menolak hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Bandung dan PTUN Jakarta No. 42/G/210/PTUN-BDG JO No. 255/B/20/10/PT.TUN-JKT dan meminta Pemerintahan Kabupaten Bekasi tidak mencabut segel di lahan Gereja HKBP Philadelpia di Rt.001 Rw. 09 Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi.
Pernyataan tersebut disampaikan para tokoh Agama, Masyarakat dan tokoh Wanita desa Jejalen Jaya pada acara Sosialisasi hasil putusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta di Aula desa Jejalen Jaya yang digelar oleh Camat Tambun, Suharto Ariyanto, S.Pd.MM, awal Mei kemarin. Hadir Kepala Kesbangpol membacakan sambutan Sekda Bekasi, Kabag Hukum Bekasi membacakan hasil putusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta dan perwakilan FKUB Bekasi dari Kristiani (Pendeta Andi).
Warga sempat terbakar emosinya saat mendengar penyampaian dari petugas Kejari bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kab. Bekasi telah digugat oleh pihak HKBP dan kalah dalam pertarungan hukum. Oleh karenanya Pemkab Bekasi diwajibkan mensosialisasikan hasil putusan tersebut dan mencabut segel dilahan Gereja HKBP. Namun dalam dengar pendapat perwakilan tokoh masyarakat, agama dan wanita menolak dan melarang Pemkab Bekasi melaksanakan pencabutan segel.
http://suara-islam.com/suara-islam/images/warga%20jejalen-sosialisasi%281%29.jpg

Irwan Taufik, Ketua RW 10 Perum Bekasi Elok 1 dalam pernyataannya dengan tegas menolak keputusan tersebut, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku HKBP tidak berhak mendirikan Gereja di tempat tersebut yang bersebelahan persis dengan RW 10. Karena tidak memenuhi persyaratan. Di RW 10 warga HKBP hanya ada 2 KK. Dan warga RW 10 tidak pernah diminta persetujuannya terkait rencana pendirian gereja tersebut.

H. Naimun, Ulama Jejalen Jaya dalam penyampaian pendapat membeberkan dan membagi-bagikan foto copy pernyataan penarikan kembali persetujuan warga diatas materai karena pernyataan persetujuan dan tanda-tangannya dimanipulasi. Selanjutnya dikatakan pula bahwa di desa Jejalen Jaya tidak ada warga HKBP.
Aseng, tokoh warga Rt 8 RW 7, menyatakan bahwa kekalahan Pemkab Bekasi dari HKBP bertolak belakang dengan realitas dilapangan, oleh karenanya warga menolak. Bila dipaksakan pencabutan segel tersebut maka akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Sebanyak 12 ribu warga Jejalen Jaya akan menghadang kegiatan HKBP di desa Jejalen Jaya.

Lebih lanjut, Acep Supriyadi, tokoh Muda dan Ulama di Rt. 001 Rw. 09 menyatakan bahwa saksi warga yang diajukan kepersidangan di Bandung adalah orang bayaran untuk mendukung HKBP. Mereka terlebih dahulu diajak makan di daerah Kali Malang dan diberi uang saku Rp. 200.000,-. dengan tujuan agar persaksiannya menguntungkan pihak HKBP.

Tokoh masyarakat dan Ulama dari Bekasi Elok 2, menyatakan bahwa permintaan penyegelan lokasi Gereja HKBP awalnya dari warga, oleh karena itu mutlak hak warga untuk mengijinkan atau tidak eksekusi pencopotan segel tersebut. Dari 256 warga Rw 09 yang katanya menyetujui pendirian gereja ternyata 239 telah mencabut persetujuannya dan bahkan HKBP belum mendapat ijin pendirian gereja. Oleh karena itu HKBP Philadelpia belum berhak mengadakan peribadatan di lokasi tersebut.
Siti Masitoh (Ibu Dodo), Ketua Majlis Ta’lim Jejalen Jaya, dengan tegas menolak pembangunan gereja dan peribadatan HKBP terutama pada hari minggu yang akan datang. Bila mereka masih memaksakan diri dan Pemkab Bekasi tidak segera mengambil tindakan tegas maka akan timbul pertumpahan darah.
Di akhir sesi dengar pendapat, Irwan Taufik, meminta jaminan Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa kegiatan HKBP di desa Jejalen Jaya harus dihentikan segera. Sedangkan Pendeta Andi, anggota FKUB dari perwakilan Kristiani yang turut hadir diacara tersebut menyatakan bahwa, hasil putusan PTUN Bandung dan Jakarta hanya terkait SK Penyegelan yang diterbitkan oleh Bupati Bekasi dan tidak secara otomatis menjadi ijin pendirian gereja. Karena untuk mendirikan gereja, HKBP harus mengurus proses perijinan kembali. Baik FKUB maupun Departemen Agama tidak akan gegabah mengeluarkan Surat Rekomendasi pendirian gereja, manakala di lapangan timbul hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman dan kerukunan umat beragama.
Rep: shodiq ramadhan/Mj



1 komentar:

  1. Situs Judi Slot Online Uang Asli Tanpa Potongan - JT Hub
    JTHub, profile 안양 출장샵 picture of Situs Judi Slot Online Uang Asli Tanpa 공주 출장안마 Potongan. JTHub, profile picture of Situs Judi 경주 출장마사지 Slot Online Uang 대구광역 출장샵 Asli Tanpa Potongan. JTHub, profile 계룡 출장마사지 picture of Situs Judi Slot Online Uang Asli Tanpa Potongan.

    BalasHapus